unsur-unsur terbentuknya suatu negara

Apa saja sih unsur-unsur yang dipenuhi untuk terbentuknya suatunegara?- apa teman-teman mengetahui apa sih penegertian dari negara itu sendiri? Ya, negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki sebuah kedaulatan. Negara juga merupakan suatu kesatuan wilayah yang memiliki suatu sistem maupun aturan yang berlaku bagi semua individu maupun orang di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.  nah teman teman sudah paham kan arti dari sebuah negara itu, jika sudah mengetahui tentang pengertian negara, teman-teman dapat melanjutkan dengan materi berikutnya adalah mengenai apa saja unsur-unsur terbentuknya suatu negara. Sesuatu dapat dikatakan sebagai suatu negara apabila memiliki beberapa unsur-unsur negara (unsur konstitutif)  yang harus dipenuhi sebagaiberikut :
 
unsur-unsur  terbentuknya suatu negara
unsur-unsur  terbentuknya suatu negara

Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara

Terciptanya suatu negara wajib memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif)  yang harus dipenuhi suatu Negara, yaitu sebagai berikut:

1.  Unsur-unsur terbentuknya Negara Yang Pertama harus dipenuhi merupakan adanya wilayah  maupun daerah kekuaasaan
Suatu yang bisa dikatakan sebagai negara haruslah memiliki unsur yang satu ini, adalah wilayah maupun daerah kekuasaan. Wilayah merupakan seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat dibagi berdasatkan sebagai berikut:
a.       Yang pertama merupakan batas alam, teman-teman tau kan batas alam? ya batas alam merupakan batas wilayah suatu negara yang  dapat berupa alam seperti gunung.
b.      Berikutnya adalah daratan. Daratan merupakan tempat bermukimnya warga maupun penduduk di suatu wilayah dalam suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, yang mempunyai batas-batas tertentu dan diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga yang berlaku.
c.       Lautan merupakan wilayah suatu negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan adalah 12 mil dari garis luar lautan teritorial maupun sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE maupun Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis bibir pantai. Sedangkan, landasan benua merupakan wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari bibir pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
d.      Udara ,udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan
e.       Ekstrateritorial, Wilayah ekstrateritorial suatu Negara merupakan tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
Selain batas alam, ada beberapa batas yang harus dimiliki suatu negara, yaitu batas wilayah, batas astronomi dan batas perjanjian. Berikut penjelasannya satu per satu:
a.       Batas wilayah
Batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan  manusia atau hasil karya manusia  yang sengaja dibangun memang untuk membatasi wilayahnya. Batas wilayah buatan manusia tersebut dapat berupa tembok atau pagar besar, jalan raya. Sebagai contohnya merupakan tembok cina sebagai batas negara kekuasaannya.
b.      Batas astronomi batas ini berbeda dengan batas alam dan batas buatan yang sudah dijelaskan sebelummnya, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" terletak pada 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
c.       Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
2. Rakyat maupun Penduduk
Unsur-unsur terbentuknya Negara Selain unsur wilayah yang harus dipenuhi ada juga unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua  yang harus dipenuhi yaitu rakyat maupun penduduk. Pengertian dari rakyat r yang merupakan unsur unsur negara yaitu kumpulan dari orang yang distukan oleh rasa persamaan yang mendorong yang secara bersama-sama berada atau mendiami di suatu wilayah tertentu.

Nah sekarang kita akan bahas pengertian dari penduduk. Penduduk itu merupakan semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal di suatu tempat dalam wilayah suatu negara. Penduduk sendiri dibagi menjadi 2, yaitu terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Perbedaannya adalah apabila ada orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing dan tamu negara. Wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara biasanya akan menetap secara sementara di negara tersebut. Sedangkan tamu negara biasanya datang ke suatu negara untuk kunjungan kerja. Karena kedatangan mereka di suatu negara hanya beberapa hari (bersifat sementara), maka mereka disebut contoh orang yang bukan penduduk. Sedangkan apabila orang yang berada dalam suatu wilayah di suatu negara dan ia menetap untuk jangka waktu yang lama, maka akan disebut dengan penduduk. Contohnya adalah penduduk asli yang menetap di suatu negara, seperti kita, adalah contoh penduduk negara Indonesia.unsur-unsur  terbentuknya suatu negara

Sekarang kita bahas tentang pengertian warga negara. Warga negara merupakan penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara sendiri dibagi menjadi 2, yaitu terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Warga negara asli adalah warga negara yang berasal dari keturunan asli penduduk suatu negara. Sedangkan warga negara keturunan asing adalah warga negara yang berasal dari keturunan campuran antara warga negara asli dan warga negara asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara itu sendiri merupakan seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, sehingga dapat disebut juga dengan warga negara asing (WNA). Warga negara asing tersebut memiliki suatu ikatan hukum di negara lain. Contohnya adalah warga negara Australia, yang berarti ia memiliki ikatan hukum dengan negara Australia. Yang berarti ia adalah warga negara bagi negara Australia dan merupakan warga negara asing bagi negara Indonesia unsur-unsur  terbentuknya suatu negara

3. Pemerintah yang berdaulat
Unsur-unsur terbentuknya Negara Syarat yang harus dipenuhi (mutlak) untuk terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Apa maksudnya? Mari, kita bahas satu per satu. Pengertian "pemerintah" sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·         Dalam arti yang luas, pengertian pemerintah adalah meliputi seluruh lembaga-lembaga negara atau perangkat negara dan kekuasaan yang ada, yakni legislatif, eksekutif serta yudikatif.
·         Sementara dalam arti yang sempit, pengertian pemerintah merupakan meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti contohnya adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat merupakan Presiden, Wakil Presiden dan Para Menteri (kabinet).
Sedangkan maksud atau pengertian dari berdaulat itu sendiri adalah kekuasaan atas suatu wilayah. Jadi, pengertian dari pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian bahwa suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh atau utuh. Kedaulatan ini ada 2 macam, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam  artinya bahwa pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan secara penuh atau utuh untuk mengatur kehidupan negara yang dipimpinnya melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan negara itu sendiri. Contoh kedaulatan ke dalam pada negara Indonesia akan nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut:unsur-unsur  terbentuknya suatu negara
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial.
e.       Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, maupun bidang yang lain, seperti contohnya bidang ekonomi maupun bidang sosial budaya serta bidang politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lain-lain.
Sedangkan kedaulatan ke luar, artinya bahwa kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara lain, baik itu secara bilateral (hubungan kerjasama yang melibatkan 2 negara) maupun multilateral (hubungan kerjasama yang melibatkan lebih dari 2 negara). Hubungan ini tentu saja untuk kepentingan nasional antara negara-negara yang mengadakan hubugan kerjasama tersebut. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar pada negara Indonesia ini akan nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
a.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Pasal 11 ayat (1), berbunyi: Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c.       Pasal 13 ayat (1), berbunyi: Presiden mengangkat duta dan konsul.
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak  atau harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara, dan disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, adalah adanya pengakuan dari negara lain. unsur-unsur  terbentuknya suatu negara
baca juga : dampak globalisasi

4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Unsur-unsur terbentuknya Negara Pengakuan dari negara lain ini merupakan unsur deklaratif yang berarti unsur tambahan. Pengakuan dari negara lain ini sangat esensial (penting) karena akan diperlukan untuk menjamin berlangsungnya kerjasama internasional dengan negara lain baik secara bilateral maupun multilateral. Ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang harus dipenuhi, adalah sebagai berikut:unsur-unsur  terbentuknya suatu negara
a.       Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti bahwa pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta autentik (sesungguhnya) berdirinya suatu negara telah memenuhi berbagai persyaratan.
b.      Pengakuan secara de yure, yang memiliki arti sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya adalah negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret tahun 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari tahun 1924.

Demikianlah penjelasan masing-masing unsur-unsur yang dipenuhi untuk terbentuknya suatu Negara. Semoga bermanfaat.




Subscribe to receive free email updates: